.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II TOMOHON
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI UTARA
TUGAS POKOK
LPKA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Anak Binaan Pemasyarakatan
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, LPKA menyelenggarakan fungsi:
- Registrasi dan klasifikasi yang dimulai dari penerimaan, pencatatan baik secara manual maupun elektronik, penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program;
- Pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi;
- Perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan;
- Pengawasan dan Penegakan Disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan; dan
- Pengelolaan Urusan Umum yang meliputi urusan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga
STRUKTUR ORGANISASI LPKA TOMOHON
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon terdiri dari:
- Sub Bagian Umum;
Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Fungsi- Pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
- Penyusunan rencana anggaran;
- Pengelolaan urusan keuangan; dan
- Pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
- Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha;
Tugas
Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan kepegawaian dan pelaksanaan tata usaha; - Urusan Keuangan dan Perlengkapan;
Tugas
Urusan Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- Seksi Registrasi dan Klasifikasi;
Tugas
Seksi Registrasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian serta perencanaan program pembinaan.
Fungsi- peregistrasian; dan
- penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program pembinaan;
- Sub Seksi Registrasi ;
Tugas
Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data; - Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian;
Tugas
Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program pembinaan dan klasifikasi;
- Seksi Pembinaan;
Tugas
Seksi Pembinaan mempunyai tugas melakkan pendidikan, pengasuhan, pengentasan, dan pelatihan keteramilan, serta layanan informasi.
Fungsi- Pendidikan;
- Pelatihan Keterampilan;
- Pembimbingan Kemasyarakatan;
- Pengentasan anak;
- Pengelolaan Makanan dan Minuman
- Pendistribusian Perlengkapan; dan
- Pelayanan Kesehatan Anak.
- Sub Seksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan;
Tugas
Sub Seksi Pendidikan dan Bimbingan kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan, pealtihan keterampilan, bimbingan kemasyarakatan, dan pengentasan; - Sub Seksi Perawatan;
Tugas
Sub Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman berdasarkan standar yang ditetapkan pendistribusian perlengkapan dan perawatan kesehatan yang meliputi preventif kuratif dan promotif;
- Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
Tugas
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengadministrasian dan penegakan disiplin.
Fungsi- Pengadministrasian pengawasan dan penegakan disiplin;
- Pengawasan dan pengamanan;
- Penegakan Disiplin; dan
- Penerimaan pengaduan.
- Sub Seksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin
Tugas
Sub Seksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan, penindakan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin, penerimaan, pengaduan, dan melakukan administrasi pengawasan. - Regu Pengawas;
Tugas
Regu Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan LPKA yang dikoordinasikan oleh seorang petugas pengawas senior yang ditunjuk oleh Kepala LPKA;