Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II TOMOHON
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI UTARA

TUGAS POKOK

 LPKA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Anak Binaan Pemasyarakatan

FUNGSI

 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, LPKA menyelenggarakan fungsi:
  1. Registrasi dan klasifikasi yang dimulai dari penerimaan, pencatatan baik secara manual maupun elektronik, penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program;
  2. Pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi;
  3. Perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan;
  4. Pengawasan dan Penegakan Disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan; dan
  5. Pengelolaan Urusan Umum yang meliputi urusan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga

STRUKTUR ORGANISASI LPKA TOMOHON

STRUKTUR ORGANISASI
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon terdiri dari:
  1. Sub Bagian Umum;
    Tugas
    Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
    Fungsi
    1. Pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
    2. Penyusunan rencana anggaran;
    3. Pengelolaan urusan keuangan; dan
    4. Pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
    Sub Bagian Umum terdiri atas :
    • Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha;
      Tugas
      Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan kepegawaian dan pelaksanaan tata usaha;
    • Urusan Keuangan dan Perlengkapan;
      Tugas
      Urusan Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
     
  2. Seksi Registrasi dan Klasifikasi;
    Tugas
    Seksi Registrasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian serta perencanaan program pembinaan.
    Fungsi
    • peregistrasian; dan
    • penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program pembinaan;
    Seksi Registrasi dan Klasifikasi terdiri dari :
    • Sub Seksi Registrasi ;
      Tugas
      Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data;
    • Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian;
      Tugas
      Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program pembinaan dan klasifikasi;
     
  3. Seksi Pembinaan;
    Tugas
    Seksi Pembinaan mempunyai tugas melakkan pendidikan, pengasuhan, pengentasan, dan pelatihan keteramilan, serta layanan informasi.
    Fungsi
    1. Pendidikan;
    2. Pelatihan Keterampilan;
    3. Pembimbingan Kemasyarakatan;
    4. Pengentasan anak;
    5. Pengelolaan Makanan dan Minuman
    6. Pendistribusian Perlengkapan; dan
    7. Pelayanan Kesehatan Anak.
    Seksi Pembinaan Terdiri dari :
    • Sub Seksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan;
      Tugas
      Sub Seksi Pendidikan dan Bimbingan kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan, pealtihan keterampilan, bimbingan kemasyarakatan, dan pengentasan;
    • Sub Seksi Perawatan;
      Tugas
      Sub Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman berdasarkan standar yang ditetapkan pendistribusian perlengkapan dan perawatan kesehatan yang meliputi preventif kuratif dan promotif;
     
  4. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
    Tugas
    Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengadministrasian dan penegakan disiplin.
    Fungsi
    1. Pengadministrasian pengawasan dan penegakan disiplin;
    2. Pengawasan dan pengamanan;
    3. Penegakan Disiplin; dan
    4. Penerimaan pengaduan.
    Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin terdiri dari :
    • Sub Seksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin
      Tugas
      Sub Seksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan, penindakan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin, penerimaan, pengaduan, dan melakukan administrasi pengawasan.
    • Regu Pengawas;
      Tugas
      Regu Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan LPKA yang dikoordinasikan oleh seorang petugas pengawas senior yang ditunjuk oleh Kepala LPKA;

Peta LPKA Tomohon

Identitas satker

LPKA KELAS II TOMOHON
JL. PL. Kaunang, Kel. Kolongan Satu, Kec. Tomohon Tengah, Kota Tomohon, 95441

Telepon : (0431)3159576, Faksimile: (0431) 3159589

Email Kehumasan
lpkatomohon20@gmail.com

Email Aduan
lpkatomohon20@gmail.com

logo besar kuningLEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II TOMOHON

 

 

Hari ini405
Kemarin498
Minggu ini1403
Bulan ini3794
Total 217929

08-05-2024