Tomohon - Jumat (22/03) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), berikan hak integrasi bagi anak binaan.
Hak integrasi yang diberikan berupa Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 3 anak binaan serta Cuti Bersyarat (CB) kepada 1 anak binaan.
Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sedangkan, Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
Dengan pendampingan dari Kasubsi Administrasi dan Penegakan Disiplin Meidy Laluan serta staff pembinaan dan penjagaan, anak binaan mendapatkan arahan untuk menjaga diri dari hal-hal yang melanggar hukum agar hak integrasi tidak dicabut dan menjalani sisa pidana sepenuhnya.
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamri
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral