4 Anak Binaan LPKA Tomohon Terima Hak Integrasi

WhatsApp Image 2024 03 22 at 10.33.30 467a567c

Tomohon - Jumat (22/03) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), berikan hak integrasi bagi anak binaan.

Hak integrasi yang diberikan berupa Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 3 anak binaan serta Cuti Bersyarat (CB) kepada 1 anak binaan.

Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sedangkan, Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana.

Dengan pendampingan dari Kasubsi Administrasi dan Penegakan Disiplin Meidy Laluan serta staff pembinaan dan penjagaan, anak binaan mendapatkan arahan untuk menjaga diri dari hal-hal yang melanggar hukum agar hak integrasi tidak dicabut dan menjalani sisa pidana sepenuhnya.

 

#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamri

LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral

Peta LPKA Tomohon

Identitas satker

LPKA KELAS II TOMOHON
JL. PL. Kaunang, Kel. Kolongan Satu, Kec. Tomohon Tengah, Kota Tomohon, 95441

Telepon : (0431)3159576, Faksimile: (0431) 3159589

Email Kehumasan
lpkatomohon20@gmail.com

Email Aduan
lpkatomohon20@gmail.com

logo besar kuningLEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II TOMOHON

 

 

Hari ini36
Kemarin451
Minggu ini36
Bulan ini9502
Total 223637

20-05-2024