Tomohon – Senin (23/10) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) jajaran UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut secara daring.
Berpusat di Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan, sidang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Aris Munandar. Dalam Sidang TPP ini, ditetapkan redistribusi Warga Binaan dari Lapas Tahuna ke Lapas Enemawira, dari Lapas Tahuna ke Lapas Ulu Siau, dan dari LPKA Tomohon ke Lapas Manado.
Sidang TPP perlu dilaksanakan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik dan wajib dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kemanusiaan, pemerataan jumlah penghuni Lapas / Rutan maupun demi terciptanya keamanan dan ketertiban Lapas itu sendiri.
·
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamri
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral