Tomohon – Kamis (31/08) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diikuti secara virtual oleh seluruh Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.
Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan layanan pemasyarakatan adalah sebagai pedoman bagi satuan kerja pemasyarakatan dalam pelaksanaan layanan Pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan layanan Pemasyarakatan dapat terselenggara dengan baik.
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamri
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral