Tomohon – Senin (20/11) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), mengikuti kegiatan Pengarahan Calon Assesor LPKA Seluruh Indonesia secara virtual.
Kegiatan ini dilakukan untuk sebagai langkah awal melaksanakan amanat undang-undang dengan baik. Untuk melaksanakan UU Pemasyarakatan khususnya pada pasal 13 ayat (2) dan pasal 48 ayat (4), memerlukan asesor sebagai petugas yang melakukan penilaian risiko dan faktor kriminogenik anak. Asesor akan mengukur tingkat risiko dan menilai kebutuhan kriminogenik untuk penempatan Anak Binaan.
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamri
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral