Tomohon - Rabu (17/04) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), melaksanakan Registrasi bagi anak binaan baru.
Melalui seksi registrasi dan klasifikasi, proses registrasi dilaksanakan oleh petugas LPKA Tomohon dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
3 anak binaan yang baru diterima di LPKA Tomohon melakukan perekaman sidik jari, pengambilan foto, serta penginputan data diri sebagai bagian dari proses registrasi yang berlangsung di ruang registrasi dan klasifikasi.
Diketahui bahwa setiap menerima tahanan atau anak binaan baru, pihak lapas atau rutan harus melakukan pendaftaran identitas ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) berupa identitas pribadi, foto dan data sidik jari.
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamri
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral