Tomohon – Kamis (18/01) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), memfasilitasi Perekaman E-KTP bagi Anak Binaan.
Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Daerah Kota Tomohon, kegiatan ini diawasi secara langsung oleh Kepala Seksi Registrasi Dan Klasifikasi, Alfet Possumah, didampingi Kepala Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian, Rocky Wayong.
Menurut Possumah, kegiatan ini merupakan upaya LPKA Tomohon dalam memenuhi hak identitas Anak sebagai Warga Negara Indonesia. “Dengan adanya kartu identitas Anak Binaan, dapat memudahkan mereka untuk memperoleh pelayanan publik, baik urusan administrasi kesehatan maupun pendidikan,” ungkap Possumah.
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamri
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral