Tomohon – Selasa (10/10) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), ambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dengan tema “Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan”. Berpusat di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Imigrasi Lantai 18, kegiatan ini diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Ketua UPP Kemenkumham, Ir. Razilu. Dalam arahannya, Razilu memaparkan tentang gambaran pemasyarakatan, jenis-jenis UPT Pemasyarakatan, rekomendasi jangka pendek terhadap upaya pencegahan pungli di Kemenkumham, serta dampak dari praktik pungli. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber M. Ali Aranova, Direktur Central Detention Studies (CDS), Iqrak Sulhin, Kriminologi FISIP UI, Natalia Widiasih Raharjanti, Psikiatri Forensik FK UI, serta Ketua Umum IPKEMINDO, Junaedi
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamri
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral