Tomohon – Kamis (30/11) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), mengikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin secara virtual.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulut, Aris Munandar, membuka kegiatan ini secara langsung. Munandar menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk memahami materi yang akan disampaikan oleh narasumber, serta menerapkan Permenkumham No 24 Tahun 2023 ini di UPT masing-masing. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro SDM Sekretariat Jenderal, Yanvaldi Yanuar.
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamri
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral