Tomohon – Kamis (10/08) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan, Pengolah Jasa Boga, Dan Tata Boga. Kegiatan ini turut diikuti oleh pejabat struktural dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang membidangi pelayanan makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan dari Lapas, Rutan, dan LPKA di lingkungan Kemenkumham Sulut.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana. Dalam sambutannya, Kadivpas menyampaikan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan, mengingat aturan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana, yang mewajibkan seluruh petugas penjamah makanan Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia untuk memiliki Sertifikat Penjamah Makanan, Pengolah Jasa Boga, dan Tata Boga sebagai syarat pelaksanaan pengolahan makanan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan yang dilaksanakan di dua tempat, yakni Aula LPKA Tomohon dan SMK Santa Familia Tomohon. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut, Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon, dan SMK Santa Familia Tomohon.
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamRI
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral