Tomohon – Rabu (17/01) Satu Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Litmas merupakan salah satu tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan yang sangat mempengaruhi proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana, khususnya sistem peradilan pidana anak, maupun proses pemasyarakatan
Bertempat di Ruang Pembinaan, Litmas ini dilaksanakan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado, dan bertujuan untuk memenuhi Hak Integrasi Anak Binaan LPKA Tomohon yang akan menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamri
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral