Tomohon – Senin (24/07) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), menghadiri Seminar Nasional dengan tema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat” secara virtual.
Seminar yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78, bertujuan untuk mensosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan Hukum yang Hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Seminar dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. “Melalui seminar ini saya berharap ada kontribusi yang positif terhadap pembaharuan hukum nasional. Silahkan masukan saran dan kritik yang konstruktif,” pesan Laoly.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Politik Hukum Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia oleh narasumber, di antaranya Wakul Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej. Materi kedua disampaikan oleh Pujiyono, selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, terkait Pluralisme Hukum (Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat). Materi ketiga terkait Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum oleh Prim Haryadi, selaku Hakim Agung Pidana Mahkama Agung Republik Indonesia. Materi keempat dipaparkan oleh Ferry Fathurokhman, selaku Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, terkait Strategi Inklusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana (KUHP). Materi terakhir terkait Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat oleh Erasmus Napitupulu, selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform.
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamRI
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral