Tomohon - Jumat (22/03) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), mengikuti Sosialisasi Penggunaan Instrumen Penilaian Pengasuhan Anak (IPPA) dan Instrumen Penilaian Resiko dan Faktor Kriminogenik Anak dalam Pemberian Hak Anak Binaan.
Kegiatan ini merupakan proses untuk mengoptimalkan pelayanan, pembinaan dan pemberian hak-hak bersyarat kepada anak, baik itu yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kasi Registrasi dan Klasifikasi Alfet Possumah didampingi staff pembinaan dan registrasi mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk virtual meeting di ruang registrasi pada Jumat (22/03).
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamri
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral