Tomohon – Senin (16/10) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Setelah memenuhi persyaratan dan menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Anak Binaan tersebut berhak untuk mendapatkan PB.
Sebelum diantar ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado untuk dilakukan serah terima, Anak Binaan mendapatkan pembinaan kerohanian secara khusus oleh Ustad Danyal Husain, sehingga nantinya saat sudah di luar, Anak Binaan tidak lagi mengulangi kesalahan sebelumnya, dan menjadi pribadi yang lebih baik.
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamri
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral