Tomohon – Senin (25/12) Sebanyak 43 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan LPKA.
Kegiatan penyerahan remisi dibuka oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Alfet Possumah. Dalam sambutannya, Possumah mengucapkan selamat kepada Anak Binaan yang menerima RK Natal 2023. “Dengan mendapatkan remisi ini, Saya berharap dapat menjadi motivasi bagi adik-adik sekalian untuk lebih rajin dan disiplin dalam mengikuti pembinaan di LPKA Tomohon,” ujar Possumah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian RK Natal dan Pengurangan Masa Pidana RK Natal Tahun 2023 oleh Staf Registrasi, Ronald Wowor. Adapun besaran remisi yang diterima oleh 18 Anak Binaan sebanyak 15 hari, 24 Anak Binaan sebanyak 1 bulan, dan 1 Anak Binaan sebanyak 1 bulan 15 hari.
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamri
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral