Tomohon – Rabu (23/08) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), mengikuti Supervisi Dan Asistensi Polsus Korbinmas Baharkam Polri yang diselenggarakan di ruang rapat Mapolres Tomohon.
Pada kegiatan ini Tim Korbinmas Baharkam Mabes Polri yang diwakili oleh Kombes Pol Indra S.I.K., M.Si menyampaikan penjelasan mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus. “Menurut Perpol Nomor 9 Tahun 2021 Kepolisian Khusus merupakan salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya
#RonaldLumbuun
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamSulut
#KemenkumhamSulut
#lpkatomohon
@kemenkumhamRI
LPKA TOMOHON CEKATAN*
Cerdas, Edukatif, Kreatif, Aktif, Terampil, Aman, Netral